polisi.my.id - Mengembangkan kasus terkait dugaan adanya praktik kawin kontrak beberapa bulan lalu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa tiga pemilik villa di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Kombes. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan polisi sudah memanggil empat pemilik villa di Cisarua, Bogor antara lain pemilik Villa A, pemilik Villa B, pemilik Villa T, dan pemilik Villa K. Dari empat pemilik villa, pemilik villa K tidak hadir. Rabu malam (11/3/20).
Dari hasil pemeriksaan, pemilik villa A, pemilik villa B, pemilik villa T, mereka mengaku tidak mengetahui adanya praktik kawin kontrak yang terjadi di villa mereka selama ini. Sementara Dirtipidum menyebut akan memanggil ulang untuk pemilik villa K untuk dilakukan pemeriksaan.
”Bareskrim Polri terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan orang,” jelas Dirtipidum.
Bekerja sama dengan para pemangku kepentingan dan pemda setempat, Bareskrim Polri akan menggelar operasi di sejumlah villa dan hotel di kawasan Puncak Cisarua, Bogor, Jawa Barat untuk mencegah kembali terjadinya kasus perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak.
Selain itu, olri bersama dengan Pemda Bogor akan melakukan sosialisasi ditempat-tempat penginapan villa atau hotel di kawasan Puncak, Bogor untuk mencegah praktik kawin kontrak.
Posting Komentar