Curanmor di Majalengka : Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Pencurian Motor

Majalengka - Polres Majalengka melaksanakan kegiatan press conference tentang ungkap tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dalam pasal Pasal 363 KUHPidana, Senin (9/3/2020). Bertempat di lobi Mako polres Majalengka.

Tampak Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso,  SH., SIK.,  MH., Kasat Reskrim, Kanit Reskrim beserta Anggota serta seluruh insan pers dari berbagai media.

"Empat tersangka, diantaranya KI alias Buyeng, TR alias Petruk, AS alias Kiki dan GG diamankan berikut BB berupa satu buah kunci leter T yang sudah tidak ada matanya," tutur AKBP Bismo Teguh Prakoso,  SH., SIK.,  MH.

Empat tersangka di tangkap atas tuduhan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dalam pasal Pasal 363 KUHPidana, dengan TKP di halaman ruko yang di jadikan Kantor Ormas BPKB Banten Blok Pasuketan Desa Ciborelang Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka dan beberapa tempat lainnya, urai Kapolres.

Dalam hal ini, polisi juga berhasil mengamankan BB lainnya berupa 1 (satu) unit Sepedah motor Yamaha Jupiter MX warna Merah marun, NOKA  MH32S60049K519662 , NOSIN : 2S6519138,  1 (satu) lembar STNK asli dan  1 (satu) buah anak kunci, jelas Kapolres.



Lanjut Kapolres, petugas hingga kini masih melakukan pengembangan atas para tersangka.

Untuk masyarakat kab.Majalengka, silahkan hubungi polisi terdekat, bila ada informasi yang meresahkan masyarakat, apalagi berkaitan dengan kriminalitas, pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama