Samarinda - Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda dan Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan sebuah mobil Daihatsu Terios membawa 10 kilogram sabu-sabu. Dua orang ditangkap berinisial D dan A.
Hasil pemeriksaan sementara, narkotika jenis sabu tersebut dari Malaysia. Kemudian diselundupkan ke Berau untuk dibawa ke kota Balikpapan. "Di perjalanan, kami mengamankan mobil ini. Mereka terputus mengambil barang di Berau dan tak langsung mengambil di Malaysia. Upah mereka Rp 10 juta," ujar Kapolres Samarinda Kombes Arif Budiman, Kamis (26/3/2020).
Adapun sabu-sabu dikemas setiap satu bal berisi 1 kilogram. "Bal ini mirip dengan tangkapan sabu di Kalimantan Selatan. Mungkin barang ini pecahannya dari sana," katanya.
Arif menjelaskan kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (2) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 10 tahun ke atas atau seumur hidup.
Sementara itu, salah satu pelaku inisial D mengatakan dirinya hanya seorang sopir dan tak mengetahui milik sabu-sabu. "Saya tidak tahu pak itu (narkoba). Saya tidur dan dibangunkan saja. Dijanjikan Rp 10 juta pak," katanya. D menjelaskan dirinya mengambil sabu-sabu di pinggir jalan di Berau.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 212 kg sabu serta 5 bungkus ekstasi warna hijau logo petir dengan berat kotor 14.032 gram pada 13 Maret 2020 dini hari tadi sekitar pukul 02.20 Wita.
Narkotika jenis sabu dan ineks jumlah besar disita di Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong. Informasi dihimpun Radar Banjarmasin, penangkapan tersangka diawali dengan kecurigaan sebuah mobil SUV warna putih yang melaju dari arah Kaltim menuju Banjarmasin. Diketahui pengemudinya inisial D yang berdomisili di Samarinda.
Hasil pemeriksaan sementara, narkotika jenis sabu tersebut dari Malaysia. Kemudian diselundupkan ke Berau untuk dibawa ke kota Balikpapan. "Di perjalanan, kami mengamankan mobil ini. Mereka terputus mengambil barang di Berau dan tak langsung mengambil di Malaysia. Upah mereka Rp 10 juta," ujar Kapolres Samarinda Kombes Arif Budiman, Kamis (26/3/2020).
Adapun sabu-sabu dikemas setiap satu bal berisi 1 kilogram. "Bal ini mirip dengan tangkapan sabu di Kalimantan Selatan. Mungkin barang ini pecahannya dari sana," katanya.
Arif menjelaskan kedua pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (2) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 10 tahun ke atas atau seumur hidup.
Sementara itu, salah satu pelaku inisial D mengatakan dirinya hanya seorang sopir dan tak mengetahui milik sabu-sabu. "Saya tidak tahu pak itu (narkoba). Saya tidur dan dibangunkan saja. Dijanjikan Rp 10 juta pak," katanya. D menjelaskan dirinya mengambil sabu-sabu di pinggir jalan di Berau.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 212 kg sabu serta 5 bungkus ekstasi warna hijau logo petir dengan berat kotor 14.032 gram pada 13 Maret 2020 dini hari tadi sekitar pukul 02.20 Wita.
Narkotika jenis sabu dan ineks jumlah besar disita di Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong. Informasi dihimpun Radar Banjarmasin, penangkapan tersangka diawali dengan kecurigaan sebuah mobil SUV warna putih yang melaju dari arah Kaltim menuju Banjarmasin. Diketahui pengemudinya inisial D yang berdomisili di Samarinda.
Posting Komentar