Antisipasi Tumpang Tindih Kebijakan Pusat dan Daerah, Polri Keluarkan Surat Telegram Nomor 1218/2020

Jakarta - Pertengahan Maret lalu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Coronavirus disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi. Pemerintah Indonesia kemudian menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional.

Selanjutnya, sebagai upaya penanganan dan pencegahan semakin meluasnya persebaran pandemi, pemerintah pusat membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain itu, pemerintah pusat juga melarang pemerintah daerah bertindak sendiri tanpa koordinasi dengan Gugus Tugas.

Hingga Kamis, 16 April 2020, pukul 12.00 WIB, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia mencapai 5.516 kasus, sembuh 548 kasus, dan meninggal dunia 496 kasus. Provinsi DKI Jakarta menempati urutan teratas dengan 2.670 kasus, disusul Jawa Barat 570 kasus, dan Jawa Timur 514 kasus. 



Walau telah ditetapkan sebagai bencana nasional, adanya otonomi daerah membuat penanganan pandemi COVID-19 berpotensi terjadi tumpang-tindih antara pemerintah pusat dan daerah. Sebagai antisipasi, Polri melalui Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 menginstruksikan kepala kepolisian satuan kewilayahan untuk berkoordinasi dengan kepala pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.


Untuk itu, Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1218/IV/OPS.2/2020 tertanggal 16 April 2020, yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, sebagai Kaopspus Aman Nusa II.

Surat Telegram tersebut memerintahkan kepada para Kapolda dan Kapolres, sebagai kepala operasi daerah, agar terlibat aktif dalam setiap penyusunan semua kebijakan Pemda dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 untuk memberikan saran dan rekomendasi.

"Khususnya terkait aspek keamanan agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, sebagai contoh kebijakan Pemda melakukan penutupan akses keluar masuk wilayah, penutupan jalur/rel kereta api yang bertentangan dengan Pasal 12 Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19," jelas Komjen Pol Agus Andrianto.

Mengingat COVID-19 merupakan bencana nasional yang tidak hanya berdampak pada kesehatan namun juga berdampak pada sosial, ekonomi, dan keamanan, Kabaharkam Polri berharap, setiap kebijakan yang diambil Pemda memperhatikan semua aspek tersebut.

Selain itu, melalui surat telegram tersebut, Kabaharkam Polri juga menginstruksikan kepada para Kapolda dan Kapolres untuk mempertahankan dan meningkatkan sinergi TNI-Polri dalam mengamankan dan mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama