Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis melarang anggota korps Bhayangkara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Polri berpergian ke luar daerah atau mudik pada lebaran tahun 2020.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomoer : ST/1083/IV/KEP./2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan / atau mudik lebaran bagi personil Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah NKRI.
“Ya dalam upaya pencegahan penularan Covid-19,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jumat (3/4/2020).
Selain dilarang mudik bagi anggota dan PNS di lingkungan Polri, Kapolri juga mendorong agar anggota dan PNS untuk menerapkan kebijakan pemerintah dalam hal sosial dan pshycal distancing serta menjaga hidup bersih dan sehat.
Adapun 4 ketentuan yang dituangkan dalam surat telegram tersebut yaitu :
1) Tidak bepergian keluar daerah dan / atau giat mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun giat mudik lainnya.
2) Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social / physical distancing).
3) Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.
4) Menerapkan perilaku hidup bersih.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomoer : ST/1083/IV/KEP./2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan / atau mudik lebaran bagi personil Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah NKRI.
“Ya dalam upaya pencegahan penularan Covid-19,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jumat (3/4/2020).
Selain dilarang mudik bagi anggota dan PNS di lingkungan Polri, Kapolri juga mendorong agar anggota dan PNS untuk menerapkan kebijakan pemerintah dalam hal sosial dan pshycal distancing serta menjaga hidup bersih dan sehat.
Adapun 4 ketentuan yang dituangkan dalam surat telegram tersebut yaitu :
1) Tidak bepergian keluar daerah dan / atau giat mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun giat mudik lainnya.
2) Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social / physical distancing).
3) Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.
4) Menerapkan perilaku hidup bersih.
Posting Komentar