Jambi - Ditlantas Polda Jambi melaksanakan pengecekan Cek Point Pam Operasi Ketupat Siginjai – 2020 di wilayah perbatasan antar Kabupaten dalam rangka Pengamanan Idul Fitri 1441 H Tahun 2020 sekaligus Pencegahan Penyebaran Covid-19 di daerah hukum Polda Jambi.
Pengecekan dipimpin langsung Wadir Lantas Polda Jambi, AKBP Agus Fajarudin, S.I.K yang mengecek Pos Pam Batas Provinsi Jambi dan Provinsi Sumsel di Singkut, Kabupaten Sarolangun Jambi, Pos PJR Singkut Ditlantas Polda Jambi, Posko Ops Ketupat Polres Merangin dan Pos Pam Batas Kabupaten Merangin dengan Kabuapten Bungo di Dusun Sei Abu, Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.
Wadir Lantas Polda Jambi, AKBP Agus Fajarudin, S.I.K., dalam pengecekanya menyampaikan personel Pos Pam terkait pemberlakuan kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid 19 seusai SE Nomor:4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka covid 19.
“ Pedomani SE Nomor:4 tahun 2020 dan SE Nomor : 31 tahun 2020 tentang pengaturan penyelanggaraan transportasi udara selama masa pelarangan mudik dalam rangka pencegahan covid 19,” jelas AKBP Agus Fajarudin, S.I.K., saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).
Ditambahkan AKBP Agus Fajarudin, S.I.K., Personel untuk selalu bersikap humanis dan selektif terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan dalam SE nomor 4 dan SE nomor 31 tahun 2020.
Pengecekan dipimpin langsung Wadir Lantas Polda Jambi, AKBP Agus Fajarudin, S.I.K yang mengecek Pos Pam Batas Provinsi Jambi dan Provinsi Sumsel di Singkut, Kabupaten Sarolangun Jambi, Pos PJR Singkut Ditlantas Polda Jambi, Posko Ops Ketupat Polres Merangin dan Pos Pam Batas Kabupaten Merangin dengan Kabuapten Bungo di Dusun Sei Abu, Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.
Wadir Lantas Polda Jambi, AKBP Agus Fajarudin, S.I.K., dalam pengecekanya menyampaikan personel Pos Pam terkait pemberlakuan kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid 19 seusai SE Nomor:4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka covid 19.
“ Pedomani SE Nomor:4 tahun 2020 dan SE Nomor : 31 tahun 2020 tentang pengaturan penyelanggaraan transportasi udara selama masa pelarangan mudik dalam rangka pencegahan covid 19,” jelas AKBP Agus Fajarudin, S.I.K., saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).
Ditambahkan AKBP Agus Fajarudin, S.I.K., Personel untuk selalu bersikap humanis dan selektif terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan dalam SE nomor 4 dan SE nomor 31 tahun 2020.
Posting Komentar