Pemolisian Kerumunan di Era Pandemic Sebagai “New Normal“ Policing

Oleh : Dr. Andry Wibowo S.I.K., M.H., M.Si

Jika dilihat secara sederhana pemolisian kerumunan adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh polisi dalam mengelola berbagai isu yang berkaitan dengan kerumunan. Isu pemolisian terhadap kerumunan konon merupakan salah satu hal penting sejak kelahiran pemolisian modern yang di bangun oleh Sir Robert Pheel di London Metropolitan Police lebih kurang 2 sampai 3 abad yang lalu.

Secara historis, model ini berkembang dari rangkaian peristiwa yang terjadi di Inggris saat berlangsungnya revolusi industri. Berangkat dari situasi hubungan buruh dan kaum industriawan yang tidak begitu harmonis dan rentan terhadap berbagai konflik khususnya yang berkaitan dengan isu relasi kaum pemodal dan kaum pekerja disana.


Ketidakharmonisan ini melahirkan ketegangan kelompok yang kemudian berkembang menjadi ketegangan sosial hingga puncaknya, terjadinya ketegangan vertikal antara masyarakat dan monarki Inggris. Pihak kerajaan Inggris saat itu menggunaan kekuatan militer dalam mengatasi isu ketegangan sosial, sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa di kalangan masyarakat yang menimbulkan ketegangan vertikal dengan pemerintah monarki saat itu.


Monarki Inggris sebagai pemegang hegemoni kekuasaan di wilayah Britania raya, memanggil Sir Robert Peel untuk mengembangkan model kepolisian modern Inggris guna mengatasi berbagai isu keamanan dan ketertiban publik yang sebelumnya dilakukan oleh militer Inggris.


Pembicaraan antara penguasa monarki dengan Robert Peel terkait upaya menciptakan ketertiban publik melahirkan design modernisasi kepolisian London. Beberapa hal yang menyangkut hak asasi manusia, moral ethics, kompetensi personel kepolisian, kepemimipinan yang transformatif, serta pelayanan publik yang optimal menjadi bagian utama yang mendasari dari nilai tugas kepolisian modern.


Pada masa itu, kepolisian modern London memiliki tiga tugas pokok, intelijen dan investigasi kejahatan, Patroli dan pengendalian kerumunan (crowd control and management). Tugas pokok yang terakhir, jika dimasa ini kita lebih mengenalnya sebagai pengendalian massa, khususnya dalam kegiatan unjuk rasa dalam artikulasi yang sempit, sebagaimana kelahiran fungsi crowd managemen dan crowd control di kepolisian modern kota London.

Seiring berjalannya waktu, pengendalian dan pengelolaan kerumunan oleh polisi dan instansi terkait menjadi isu yang dapat dijumpai sehari hari. Seringkali kita lihat penumpukan dan kepadatan manusia di jalan, stadion olah raga, pasar, sekolah, kantor perusahaan, pemukiman penduduk, dan banyak contoh kerumunan yang berpotensi menjadi isu sosial keamanan dan pembangunan.

Aktivitas unjuk rasa dan pertandingan sepak bola di manapun menjadi isu yang menjadi perhatian besar dari pihak kepolisian. Sejarah kerumunan yang kemudian menjadi bagian dari penelitian ilmiah telah melahirkan berbagai teori utama tentang kerumunan sebagaimana pandangan Gustave Le Bon, Elias Canetti dan Manuel Castell. Teori besar tentang kerumunan (crowd) ini kemudian menjadi rujukan ilmuwan lainnya untuk menghasilkan teori tengah (middle theory) seperti Stod and Kelly yang lebih teknis dalam pengelolaan kerumunan pada event sepak bola yang kemudian menjadi rujukan bagi munculnya model pemolisian dalam menangani kerumumanan di berbagai event yang terjadi di masyarakat.


Dalam sebuah kerumunan problem sosial keamanan dapat diidentifikasi dan menjadi potret sosial secara umum. Pada sebuah kerumunan, terjadi fenomena perilaku orang yang mencerminkan dua sisi kehidupan, ada yang bersifat normal dan abnormal, teratur dan anarki, patuh dan ketidak patuhan (disobedience).

Peran polisi dan pemerintah tentunya sangat penting dalam hal mencermati fenomena kerumunan. Dalam me-manage kerumunan (crowd management) polisi tidak bisa berdiri sendiri, karena disini pemerintah memiliki peran utama terkait dengan regulasi, infrastruktur fisik dalam perspektif yang luas dan umum. Berkaitan dengan hal tersebut, polisi akan memberikan masukan dan cara pandangnya untuk melengkapi perspektif pemerintah.

Fungsi dan peran polisi akan menjadi lebih dominan pada fase crowd control dimana pengendalian kerumuman berhubungan dengan penegakkan regulasi melalui cara pre-emtive, preventif sampai dengan represif, sesuai kewenangan yang menjadi otoritas polisi dengan segala atribut yang melekat pada organisasi dan pelaksanaan tugas maupun fungsinya.

Pada kondisi saat ini dimana kita sedang menghadapi pandemic Covid 19, kita dapat melihat berbagai macam kebijakan negara di dunia dalam upayanya memutus rantai penyebaran virus. Mulai dari lock down sampai dengan kebijakan yang berkaitan dengan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan dan pengendalian kerumunan. Karenanya, peran polisi menjadi sangat penting terlepas dari apapun kebijakan yang dipilih, dengan bayangan ketidakpastian kapan pandemi ini akan berakhir.


Model pengendalian kerumunan yang dilakukan oleh polisi dan para pemangku kepentingan yang terjadi di beberapa negara beragam bentuknya, ada seperti model di negara India yang polisinya tidak sungkan memukul dengan tongkat bagi mereka yang melanggar aturan pembatasan kerumunan. Ada yang melakukannya dengan himbauan persuasif seperti banyak dilakukan di berbagai negara termasuk Indonesia yang mengedepankan humanisme dan membangun kesadaran kolektif. Ada pula yang menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan.


Apapun model pemolisian yang dilakukan oleh berbagai negara menunjukan bahwa pemolisian kerumunan pada era pandemic ini akan menjadi salah satu kunci kesuksesan kita semua dalam menangani penyebaran wabah Covid 19. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diambil oleh pemerintah bermuara pada pembatasan kerumunan di semua ruang publik. Pembatasan tersebut meliputi pada pokoknya dua hal, pengaturan pergerakan orang (people movement) dan pengaturan kepadatan pada kerumunan orang (people density). Pola pengaturan jumlah manusia yang dapat berada pada satu tempat secara bersamaan sebagai bagian “New Normal“ yang harus dioperasionalkan kedepan sampai ditemukannya vaksin.



Kebijakan presiden yang menginginkan roda ekonomi tetap berjalan di tengah penanganan Covid 19 membawa konsekuensi diperlukannya regulasi dan kesiapan polisi beserta para pemangku kepentingan pemerintah lainnya untuk dapat mengoperasionalkan kebijakan presiden tersebut. Kebijakan tersebut mengisyaratkan kepada dua hal pokok yang mesti berjalan seiring dengan disiplin tinggi yaitu protokol kesehatan dan pengendalian kerumunan orang di berbagai ruang publik.


Pusat pusat kegiatan ekonomi dan kegiatan masyarakat secara umum harus tetap berjalan karena tanpa itu kehidupan sosial kita akan menghadapi masalah sosial baru. Namun sangat perlu kesadaran bersama, dikarenakan Covid 19 menular dari manusia ke manusia, situasi ini mensyaratkan kita semua untuk mematuhi protokol kesehatan dan kepatuhan pada pengelolaan kerumunan di area publik. Dimulai dari lingkungan terkecil RT-RW-Kelurahan/Desa sampai dengan aktifitas di ruang publik yang lebih kompleks meliputi arena olah raga, rumah Ibadah, kawasan Industri, sekolah dan universitas, tempat pelayanan publik, perkantoran, pasar dan mall, tempat pernikahan, lokasi wisata, dan sebagainya.


Dengan demikian pemolisian kerumunan yang mengandung arti adanya upaya bersama untuk menformulasikan regulasi tentang kegiatan masyarakat pada era pandemic Covid 19, mensosialiisasikan pengetahuan dan kesadaran publik untuk mematuhinya, melakukan penegakkan aturan secara disiplin adalah salah satu solusi penting agar kita segera keluar dari krisis kesehatan dan terhindar dari krisis ekonomi, krisis keamanan dan krisis politik.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama