Jakarta - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, mengungkapkan saat ini Pemerintah tengah menyiapkan exit strategy menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) lewat penerapan tatanan kehidupan baru (new normal).
Hal itu disampaikan jenderal polisi bintang tiga yang juga memegang amanat sebagai Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 tersebut saat menjadi narasumber pada diskusi Ngobrol @tempo “Bersiap Menuju Normal Baru" yang disiarkan secara online livestreaming, Kamis, 4 Juni 2020.
Oleh karena itu, terang Komjen Pol Agus Andrianto, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada seluruh kementerian/lembaga untuk menyusun prosedur operasional standar (SOP) protokol kesehatan yang akan diterapkan sesuai bidang masing-masing.
"Namun demikian hal tersebut bukan merupakan yang utama, melainkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi hal yang paling penting dalam meminimalisir persebaran virus ini, dengan disiplin menerapkan pola hidup sehat, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Bagi pihak kepolisian, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, protokol kesehatan hanya akan dijadikan sebagai dasar bertindak di lapangan dalam rangka ikut membantu mendisiplinkan masyarakat saat new normal berjalan.
"Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif terkait kebijakan pemerintah dan protokol kesehatan kepada masyarakat dengan harapan timbulnya kesadaran dari diri mayarakat itu sendiri," katanya.
Dengan demikian, ia berharap, ke depannya tanpa ada pengawasan dari aparat pun masyarakat akan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun jika ada masyarakat yang tidak disiplin, petugas Polri akan selalu mengedepankan upaya-upaya preemtif dan preventif saat mengingatkan.
"Sebagai contoh, jika ada masyarakat yang tidak memakai masker, kita berikan masker. Atau jika masih mengelak, kita akan berikan sanksi, yang pastinya humanis. Sebagai contoh, masyarakat di Bengkulu yang tidak memakai masker diharuskan berfoto dengan mengenakan papan yang bertuliskan akan berjanji mengenakan masker dan di-upload di medsos," jelas Komjen Pol Agus Andrianto.
"Namun sebagai upaya terakhir, ada juga beberapa kebijakan daerah yang menerapkan sanksi berupa denda bagi pelanggar," tegasnya.
Hal itu disampaikan jenderal polisi bintang tiga yang juga memegang amanat sebagai Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 tersebut saat menjadi narasumber pada diskusi Ngobrol @tempo “Bersiap Menuju Normal Baru" yang disiarkan secara online livestreaming, Kamis, 4 Juni 2020.
Oleh karena itu, terang Komjen Pol Agus Andrianto, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada seluruh kementerian/lembaga untuk menyusun prosedur operasional standar (SOP) protokol kesehatan yang akan diterapkan sesuai bidang masing-masing.
"Namun demikian hal tersebut bukan merupakan yang utama, melainkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi hal yang paling penting dalam meminimalisir persebaran virus ini, dengan disiplin menerapkan pola hidup sehat, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Bagi pihak kepolisian, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, protokol kesehatan hanya akan dijadikan sebagai dasar bertindak di lapangan dalam rangka ikut membantu mendisiplinkan masyarakat saat new normal berjalan.
"Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif terkait kebijakan pemerintah dan protokol kesehatan kepada masyarakat dengan harapan timbulnya kesadaran dari diri mayarakat itu sendiri," katanya.
Dengan demikian, ia berharap, ke depannya tanpa ada pengawasan dari aparat pun masyarakat akan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun jika ada masyarakat yang tidak disiplin, petugas Polri akan selalu mengedepankan upaya-upaya preemtif dan preventif saat mengingatkan.
"Sebagai contoh, jika ada masyarakat yang tidak memakai masker, kita berikan masker. Atau jika masih mengelak, kita akan berikan sanksi, yang pastinya humanis. Sebagai contoh, masyarakat di Bengkulu yang tidak memakai masker diharuskan berfoto dengan mengenakan papan yang bertuliskan akan berjanji mengenakan masker dan di-upload di medsos," jelas Komjen Pol Agus Andrianto.
"Namun sebagai upaya terakhir, ada juga beberapa kebijakan daerah yang menerapkan sanksi berupa denda bagi pelanggar," tegasnya.
Posting Komentar