Narkoba di Padang Pariaman : Polisi Tangkap Pengedar Ganja

Padang Pariaman - Tim Galang Basi Satresnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil menangkap seorang pelaku berisinial AP yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis ganja di jalan raya Sicincin-Malalak Korong Paraman Talang Nagari Tandikek Utara Kec. Patamuan Kab. Padang Pariaman, Rabu (23/6).

Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha HBWPS SH SIK mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika dan transaksi dirumah nya. "Oleh sebab tim Galang Basi Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan terhadap tersangka" ujar kapolres.

Dan pada tadi malam tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan di depan rumahnya. "Selanjutnya tim opsnal kita melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, kemudian ditemukan satu unit handphone dan uang senilai Rp60 ribu," ungkap AKBP Dian.


Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha HBWPS SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Edi Harto SH menyampaikaj bahwa Tidak sampai situ saja, tim opsnal kembali melakukan pengeledahan di sekitar rumah tersangka dan menemukan satu plastik warna merah yang tergantung di dinding bekas kandang ayam. Di dalam kantong tersebut ternyata berisikan satu paket menengah diduga narkotika jenis ganja dan 8 paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas koran warna putih. Atas penemuan itu, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu miliknya.

Selanjutnya Tersangka AP  dan barang bukti di bawa ke Polres Padang Pariaman guna proses selanjutnya. "Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar" tambah edi harto

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama