Puluhan Remaja Tulungagung Terjaring Razia Jam Malam


Tulungagung, Setidaknya ada tiga puluh dua pemuda diciduk tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) pada Senin (15/6/2020) malam. Pasalnya, mereka kedapatan tengah nongkrong di warung kopi (warkop) tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Konsekwensinya, mereka bakal menerima sanksi berupa kerja sosial.

“Setelah diminta membuat pernyataan, mereka diberi sanksi berupa kerja sosial yang diarahkan dari  Satpol PP,’ kata Kapolres Tulungagung AKBP EG Pandia melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Anita Kurdi SIK Selasa (26/6/2020) pagi.

AKP Anita Mengatakan,  32 pemuda tersebut diciduk setelah kedapatan berada di warkop saat jam malam diberlakukan.

Selain itu, mereka juga tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

“Saat petugas melakukan patroli ternyata menemukan kerumunan didua warkop.” terangnya.

Dari 32 pemuda tersebut, 19 diantaranya berada di warkop Sor Nongko 86 di area pinggir kali (Pinka) milik Suyoko (45). Sedangkan sisanya, ditemukan di warkop BB milik Suwarno (53) masuk Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung.

“Sebelum dibawa ke Mapolres, mereka juga dilakukan pengecekan suhu badan.

Rata-rata suhu tubuh dikisaran 36,2 s/d 36,6 derajat celcius.” Imbuhnya.

Untuk memberikan efek jera serta agar tidak ditiru oleh pemuda yang lain, ketiga puluh dua pemuda tersebut harus dijemput oleh orang tuanya di Mapolres.

“Petugas juga memberikan pemahaman kepada para orang tua agar mereka tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama