Bertempat di Pendopo Kontak Arum Kusumaning Bongso, Forkopimda Kabupaten Tulungagung canangkan pelaksanaan Intruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 pada hari Selasa (25/08/2020) sekutar pukul 10.00 s/d 11.00 WIB.
Giat tersebut dihadiri oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., Dandim 0807 Tulungagung Letkol Inf Mulyo Junaidi, S.E., M.Tr.Han., Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung Mujiono, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ansari, S.H., M.Hum., Sekda Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M. Pd., M.M., Asisten I, II, III Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung, Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung dr. Supriyanto Dharmoredjo, Sp. B, FINACS, M. Kes., Wakapolres Tulungagung Kompol Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., Kasdim 0807 Tulungagung Mayor Inf Muji Wahono, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dr. Kasil Rokhmad, M.MRS., Kepala BPBD Kab. Tulungagung Soeroto, S. Sos., M.M., Kepala Dinas Diskominfo Kabupaten Tulungagung Drs. Tranggonk Dibjodiharji, M.Si., Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tulungagung Galih Nusantoro, S.STP., M.M., OPD Kabupaten Tulungagung dan Camat se Kabupaten Tulungagung.
Dalam sambutannya, Kapolres Tulungagung mengatakan bahwa perkembangan virus Covid-19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Tulungagung dari hari ke hari terus mengalami penambahan, tentunya ini menunjukan kedisiplinan masyarakat masih kurang terhadap penyebaran penularan virus Covid-19.
"Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 namun demikian kepatuhan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan perlu di ditingkatkan lagi," ucapnya dihadapan tamu undangan.
Penyebaran Covid-19 yang berkelanjutan, dapat memicu dan memperburuk berbagai permasalahan sosial ekonomi di Kabupateb Tulungagung.
"Kepatuhan dan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci untuk mencegah penyebaran Covid-19," lanjutnya.
Guna memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan patuh oleh semua pihak, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan.
"Inpres pengendalian Covid-19 tersebut keluarkan serta untuk menghidupkan kembali roda perekonomian, menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat," ungkapnya.
Dalam Inpres, Presiden mengintruksikan kepada seluruh jajaran Polri, TNI dan Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.
"Untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhinya, perlu adanya penerapan sanksi bagi pelanggar. Dimana, sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal sehingga lebih humanis dan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk patuh kepada peraturan serta sanksi yang berlaku bagi perorangan, pelaku usaha pengelola atau penyelenggara fasilitas umum," paparnya.
Dalam hal ini, TNI Polri dan Instansi Pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk pengamanan, mengawal, menjalankan Inpres nomor 6 tahun dan 2020 tersebut.
"Polres Tulungagung dan jajaran dalam menindak lanjuti Implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 telah membentuk 4 satgas yaitu satgas pengawasan, satgas patroli, satgas pembinaan dan pendisiplinan serta satgas penegakan hukum yang mana dari masing-masing satgas tersebut telah berjalan dan dilaksanakan," jelasnya.
"Dalam Instruksi Presiden tersebut, ada empat poin penting bagi Polri yang dilaksanakan secara masif agar peraturan atau Instruksi Presiden diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat yaitu, Polri turut mendukung untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dengan ber sinergitas bersama TNI dan Satpol PP. Polri bersama TNI dan instansi lain secara terpadu dengan Pemerintah terus meningkatkan patroli himbauan dan edukasi penerapan protokol kesehatan. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat. Mengefektifkan upaya penegakan hukum tehadap pelanggaran protokol kesehatan," pungkasnya. (Syaiful)
Posting Komentar