Catatan : Brigadir Jenderal Polisi Chryshnanda Dwilaksana (Direktur Keselamatan dan Keamanan Korlantas Polri)
Jakarta - Polisi menangani lalu lintas melalui pemolisian nya dapat dipahami sebagai road safety policing. Yang tujuannya adalah untuk:
1. mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.
2.Membangun budaya tertib berlalu lintas.
3. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan
4. Memberikan pelayanan prima di bidang lalu lintas
Cara pandang polisi tentang lalu lintas pun bukan sebatas hal hal pragmatis sebagai gerak pindah namun dilihat dalam paradigmanya secara:
1. Filosofis yaitu :
a. Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan
b. Lalu lintas sebagai refleksi budaya bangsa
2. Geo politik dan geo strategi melihat dari keindonesiaan sebagai NKRI, negara kepulauan, masyarakat yang majemuk yang berada di wilayah rawan bencana. Dalam konteks ini Lalu lintas dilihat sebagai bagian dari kedaulatan ketahanan daya tangkal bahkan sebagai daya saing bangsa
3. Sosiologis melihat bahwa lalu linta merupakan bagian dari hidup dan kehidupan sosial kemasyarakatan dalam bertahan hidup tumbuh dan berkembang
4. Globalisasi melihat era yang tanpa sekat ruang dan waktu melihat lalu lintas menjadi bagian penting dalam prosesnya.
5. Pelayanan publik melihat bahwa Lalu lintas dalam konteks pelayanan kepada publik mencakup pelayanan bidang :
a. Keamanan
b. Keselamatan
c. Hukum
d. Administrasi
e. Informasi
f. Kemanusiaan
6. Modernisasi
Di era digital lalu lintas ditangani secara elektronik atau secara on line yang sinergis saling terhubung untuk memberikan pelayanan pelayanan yang prima dengan standar :
a. Cepat
b. Tepat
c. Akurat
d. Transparan
e. Akuntabel
f. informatif
g. Mudah diakses
7. Yuridis dalam melihat lalu lintas sebagai peradaban bangsa yang dalam penegakkan hukumnya juga melihat pada keadilan dengan berbasis spirit untuk:
a. Menyelesaikan konflik secara beradab
b. Mencegah agar tidak terjadi kecelakaan kemacetan dan masalah lalu lintas lainnya
c. Memberikan perlindungan pelayanan pengayoman kepada korban dan pengguna jalan lainnya serta para pencari keadilan
d. Membangun budaya tertib
e. Untuk kepastian
d. Edukasi
8. Perubahan sosial melihat bahwa lalu lintas itu dinamis dan mengikuti perubahan sosial yang sesuai dengan corak masyarakat dan kebudayaannya. Yang cepat dan memerlukan tingkat kompetensi sumberdaya manusia, infrastruktur maupun infrastruktur dan teknologi serta cara administrasi/management maupun paradigmanya dalam meningkatkan kualitas hidup.
Sejalan dengan paradigma tersebut maka polisi dalam menangani lalu litas mengimplementasikannya melalui road safety policing. Yang di dukung dengan sistem sistem elektronik melalui IT for road safety.
1. mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.
2.Membangun budaya tertib berlalu lintas.
3. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan
4. Memberikan pelayanan prima di bidang lalu lintas
Cara pandang polisi tentang lalu lintas pun bukan sebatas hal hal pragmatis sebagai gerak pindah namun dilihat dalam paradigmanya secara:
1. Filosofis yaitu :
a. Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan
b. Lalu lintas sebagai refleksi budaya bangsa
2. Geo politik dan geo strategi melihat dari keindonesiaan sebagai NKRI, negara kepulauan, masyarakat yang majemuk yang berada di wilayah rawan bencana. Dalam konteks ini Lalu lintas dilihat sebagai bagian dari kedaulatan ketahanan daya tangkal bahkan sebagai daya saing bangsa
3. Sosiologis melihat bahwa lalu linta merupakan bagian dari hidup dan kehidupan sosial kemasyarakatan dalam bertahan hidup tumbuh dan berkembang
4. Globalisasi melihat era yang tanpa sekat ruang dan waktu melihat lalu lintas menjadi bagian penting dalam prosesnya.
5. Pelayanan publik melihat bahwa Lalu lintas dalam konteks pelayanan kepada publik mencakup pelayanan bidang :
a. Keamanan
b. Keselamatan
c. Hukum
d. Administrasi
e. Informasi
f. Kemanusiaan
6. Modernisasi
Di era digital lalu lintas ditangani secara elektronik atau secara on line yang sinergis saling terhubung untuk memberikan pelayanan pelayanan yang prima dengan standar :
a. Cepat
b. Tepat
c. Akurat
d. Transparan
e. Akuntabel
f. informatif
g. Mudah diakses
7. Yuridis dalam melihat lalu lintas sebagai peradaban bangsa yang dalam penegakkan hukumnya juga melihat pada keadilan dengan berbasis spirit untuk:
a. Menyelesaikan konflik secara beradab
b. Mencegah agar tidak terjadi kecelakaan kemacetan dan masalah lalu lintas lainnya
c. Memberikan perlindungan pelayanan pengayoman kepada korban dan pengguna jalan lainnya serta para pencari keadilan
d. Membangun budaya tertib
e. Untuk kepastian
d. Edukasi
8. Perubahan sosial melihat bahwa lalu lintas itu dinamis dan mengikuti perubahan sosial yang sesuai dengan corak masyarakat dan kebudayaannya. Yang cepat dan memerlukan tingkat kompetensi sumberdaya manusia, infrastruktur maupun infrastruktur dan teknologi serta cara administrasi/management maupun paradigmanya dalam meningkatkan kualitas hidup.
Sejalan dengan paradigma tersebut maka polisi dalam menangani lalu litas mengimplementasikannya melalui road safety policing. Yang di dukung dengan sistem sistem elektronik melalui IT for road safety.
Posting Komentar