Menyambut peringatan Hari Lalu Lintas ke 65 yang jatuh pada 22 September 2020, Satlantas Polres Tulungagung kembali menelurkan iniovasi yang diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkandara.
Inovasi bertajuk Traffic Accident Record ini secara simbolis diresmikan oleh Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman di Ruang Tribrata Polres Tulungagung, pada Senin (21/09) kemarin.
Selain dihadiri Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman, turut hadir dalam peresmian tersebut, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo bersama jajaranya, Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia dan jajaranya serta.
Ditemui usai peresmian, Kombes Pol Latif Usman mengatakan Inovasi yang dihadirkan oleh Satlantas Polres Tulungagung merupakan "Married Point System".
Hal ini tak berlebihan karena inovasi TAR yang diluncurkan Polres Tulungagung ini merupakan penggabungan dari system pendataan catatan perilaku pengguna kendaraan secara nasional dengan permohonan perpanjangan SIM di Tulungagung.
"Ini yang saya bilang Married Point System, karena data pelanggaran pengguna jalan itu terdata secara nasional dan kini dihubungkan dengan permohonan SIM dan juga kedepannya SKCK" Ujarnya.
Setelah diterapkan, nantinya pemohon SIM akan ditunjukkan point kecerobohannya berlalu lintas selama 5 tahun terakhir.
Latif menyebut, pada setiap pelanggaran yang dibuatnya terdapat poin poin yang akan diakumulasi.
Untuk pelanggaran administrasi akan mendapatkan poin 1, kemudian pelanggaran yang mengakibatkan kemacetan mendapatkan 3 sedangkan untuk pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan mendapatkan poin 5.
"Bahkan sesuai keputusan pengadilan, pelaku tabrak lari itu bisa dicabut SIM nya seumur hidup, tidak hanya ditolak diperpanjang tapi ini dicabut" ungkapnya.
Bagi pemohon perpanjang SIM yang mendapatkan poin dibawah 12 bisa langsung memperpanjang SIM mereka namun dengan diberikan sosialisasi agar berkendara dengan aman dan mentaati peraturan yang ada.
"Untuk pemohon yang jumlah poinya dibawah 12, bisa memperpanjang tapi mendapatkan peringatan dan sosialisasi agar tidak mengulangi perbuatannya" lanjutnya.
Kemudian untuk pemohon perpanjangan SIM yang memiliki poin diatas 12 akan mendapatkan peringatan dan dilarang memperpanjang SIM, kemudian diminta untuk memulai permohonan pembuatan SIM sejak awal seperti pemohon baru.
"Untuk yang ini akan kita berikan sanksi untuk memproses SIM nya dari awal seperti pemohon baru" tuturnya.
Latif berharap dengan diterapkannya sistem seperti ini, potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan bisa berkurang sehingga angka kecelakaan juga bisa ditekan.
Sebab dengan adanya penggabungan sistem seperti ini maka tanggung jawab masyarakat untuk berkendara sesuai aturan semakin tinggi.
Dalam sebulan kedepan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan menganalisa untuk bisa diduplikasi oleh Satlantas di Polres Jajaran Polda Jawa Timur.
"Tentu akan kita pantau dalam sebulan kedepan, kita lihat dan kita laporkan untuk bisa diadopsi Satlantas Polres lain agar bisa diterapkan di Polres jajaran " ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, inovasi ini telah diuji coba beberapa hari yang lalu saat memproses permohonan perpanjangan SIM salah satu warga Tulungagung.
Aris menjelaskan, pihaknya memberikan sosialisai kepada yang bersangkutan karena pada penghujung tahun 2019 yang lalu pernah melakukan pelanggaran di wilayah Kalimantan.
"Sudah kita uji coba beberpa hari yang lalu, hasilnya langsung kita sosialisasikan kepada pemohon jika ada catatan pelanggaran selama 5 tahun terakhir ini" pungkas Aris.
Posting Komentar