Ka Induk PJR Cipularang Pasang Spanduk Sepeda Motor dan Sepeda Dilarang Masuk Tol

Jakarta - Ka Induk PJR Cipularang, AKP Stanley Soselisa, S.I.K memimpin langsung pemasangan spanduk imbauan Larangan Pengendara Sepeda Motor dan Sepeda Masuk Jalur Tol.

Pemasangan dimulai dari Rest Area Km 88 Tol Cipularang, Rest Area 72 ini berisi tulisan Pengendara Sepeda Motor dan Sepeda Dilarang Masuk Tol.Nekat Masuk Tol Akan Denda Rp. 3.000.000. UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 63 Ayat (2) dan PP Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat (1).


Ka Induk PJR Cipularang, AKP Stanley Soselisa, S.I.K, saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020), membenarkan perihal tersebut.




" Ya, Kita memasang spanduk imbauan serta VMS yang ada di Jalan tol berisi larangan sepeda motor dan sepeda masuk tol," Jelas Akpol 2009 ini.

Ditambahkan AKP Stanley, Pemasangan spanduk ini merupakan arahan Kakorlantas Polri untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan mengajak untuk patuhi lalu lintas untuk keselamatan kita semua.

Selanjutnya, kepada pengelola dan pihak keamanan rest area, AKP Stanlly meminta kerjasamanya untuk mengawasi dan mencegah motor atau sepeda masuk tol.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama