Majalengka - Dalam rangka memutus mata rantai dan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka khususnya wilayah Kabupaten Majalengka dipimpin oleh Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso dihadiri satuan Polisi Pamong Praja, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka melakukan razia bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, Rabu (23/9/2020).
Razia tersebut tidak untuk menindak para pengguna jalan yang tak mematuhi aturan lalu lintas. Melainkan, setiap orang yang terlihat tidak menggunakan masker diberhentikan untuk diberi arahan serta teguran, hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 06 Tahun 2020 yang memberlakukan wajib mengunakan masker bagi etiap masyarakat yang keluar rumah.
Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso mengatakan sejumlah warga yang melintasi jalan raya tepatnya di depan Pasar Cigasong tak mengunakan masker. Selain dilaksanakan secara stationer dilaksanakan juga secara mobiling blusukan dan himbauan dengan menggunakan pengeras suara Toa langsung oleh Kapolres Majalengka.
"Jadi kita langsung berikan berupa teguran serta arahan agar senantiasa disaat keluar dari rumah menggunakan masker serta memperlakukan hidup sehat dan menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat," terang Kapolres.
Dirinya juga mengingatkan, bagi pengendara roda dua, pengendara roda empat dan pejalan kaki yang tidak memakai masker kami berikan tindakan baik tindakan sosial maupun tindakan fisik, yang bertujuan agar masyarakat jera dan tidak akan mengulangi hal yang sama. Paparnya.
“Dengan kegiatan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di fase adaptasi kebiasaan baru di wilayah Kabupaten Majalengka khusus wilayah Kadipaten diharapkan masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat keluar rumah sehingga mampu mencegah penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Posting Komentar