Seorang gadis cantik, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring operasi yustisi yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung pada Rabu (16/9/2020) pagi di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di depan Stasiun Tulungagung.
Kegiatan ini sebagai implementasi penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020, Pergub Jatim nomor 2 tahun 2020 dan Perbup nomor 55 tahun 2020. Yakni terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan
Dalam operasi ini setiap pengguna jalan yang melintas di Jalan Pangeran Antasari dipantau oleh anggota Polres Tulungagung. Bagi yang tidak memakai masker, mereka langsung diberhentikan dan diberi masker.
Apabila yang terjaring perempuan, mereka disanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sedangkan bagi pria mereka diminta push up sebanyak lima kali. Kemudian jika yang tidak memakai masker anak-anak, mereka diberi cokelat.
Dalam operasi tersebut tampak seorang gadis cantik sedang dibonceng pengendara ojek online dengantidak memakai masker. Kepada petugas, ia mengaku tidak memakai masker karena lupa, sebab terburu-buru hendak berangkat bekerja.
Kemudian petugas memberinya sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dengan tersipu malu, perempuan berkaos putih tersebut melantunkannya dengan lancar.
Beberapa saat kemudian, tampak seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan plat merah juga dihentikan petugas. Pria yang berinisial BB tersebut adalah ASN yang dinas lingkup Pemkab Tulungagung. Karena tidak memakai masker, ia juga dihukum untuk push up sebanyak lima kali
ASN tersebut mengaku membawa masker dan juga menunjukkannya kepada petugas. Namun masker tersebut tidak dikenakannya lantaran terburu-buru.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengungkapkan, operasi yustisi ini sengaja dilakukan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang implementasi penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020, Pergub Jatim nomor 2 tahun 2020 dan Perbup nomor 55 tahun 2020.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menekankan tindakan preventif dan preemtif. Artinya, apabila ada yang melanggar belum diberlakukan sanksi administratif.
“Saat ini sanksinya yang diberikan masih bersifat sanksi sosial saja. Tapi minggu depan, sanksi denda sudah mulai diberlakukan,” katanya.
“Kami tegaskan, saat ini Covid-19 belum sepenuhnya hilang. Mohon dipahami ini, agar semua selamat dari virus ini,” tukasnya. (yp Federasi)
Posting Komentar