Majalengka - Bertempat di Kantor Taman Dirgantara tepatnya di bunderan Munjul, Majalengka dilaksanakan Operasi Yustisi Dalam Rangka Penegakan Hukum Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Terkait Antisipasi Penyebaran Covid-19.
Operasi Yustisi dipimpin Kabag Ops Polres Majalengka, Kompol M Pardede dan diikuti personel Polres Majalengka, TNI, Dishub dan Sat. Pol. PP.
Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K.,M.H., mengungkapkan Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar d
an Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid 19 Di Wilayah Kabupaten Majalengka.
" Dalam kegiatan ini kita memberikan teguran secara tertulis berupa mengisi SKDA - PSBB / AKB bagi pelanggar peraturan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker," jelas Kapolres Majalengka.
Dikatakan Lulusan terbaik Alumni Akpol 2001 ini, Pihaknya juga memberikan tindakan disiplin berupa tindakan fisik kepada pengendara atau masyarakat tidak mengenakan masker, dan memutar balikan arah pengendara untuk mengambil atau membeli masker.
" Sebanyak 71 Warga yang melanggar peraturan khususnya yang tidak menggunakan masker," jelas Mantan Kapolres Ciamis ini.
Adapun Sanksi yang diberikan yakni Sanksi push up 5 orang, Membaca Pancasila 7 orang, Teguran Lisan 17 dan Teguran tertulis 42
Operasi Yustisi dipimpin Kabag Ops Polres Majalengka, Kompol M Pardede dan diikuti personel Polres Majalengka, TNI, Dishub dan Sat. Pol. PP.
Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K.,M.H., mengungkapkan Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar d
an Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid 19 Di Wilayah Kabupaten Majalengka.
" Dalam kegiatan ini kita memberikan teguran secara tertulis berupa mengisi SKDA - PSBB / AKB bagi pelanggar peraturan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker," jelas Kapolres Majalengka.
Dikatakan Lulusan terbaik Alumni Akpol 2001 ini, Pihaknya juga memberikan tindakan disiplin berupa tindakan fisik kepada pengendara atau masyarakat tidak mengenakan masker, dan memutar balikan arah pengendara untuk mengambil atau membeli masker.
" Sebanyak 71 Warga yang melanggar peraturan khususnya yang tidak menggunakan masker," jelas Mantan Kapolres Ciamis ini.
Adapun Sanksi yang diberikan yakni Sanksi push up 5 orang, Membaca Pancasila 7 orang, Teguran Lisan 17 dan Teguran tertulis 42
Posting Komentar