Jambi - Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang diduga jaringan internasional.
Bermula dari kecurigaan warga yang mendapati mobil sedan yang membuang tas ke perkehunan sawit kemudian warga melaporkan ke kepolisian setempat. Aparat hukum yang mencurigai adanya tindakan kejahatan yang telah dilakukan beberapa orang tersebut ternyata setelah diselidiki, tas tersebut berisi narkoba jenis shabu seberat kurang lebih 31 kg.
Kapolda jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan saat konferensi pers pada Senin, 5 oktober 2020, barang tersebut berasal dari bengkalis dan akan kirim dan diedarkan ke Jakarta.
Dijelaskannya Polisi berpangkat Bintang Dua ini, tersangka pernah beberaoa kali melakukan aksi tersebut. "Yang pertama 10 kg, Yang kedua pernah mengantar 20 kg, dan yang ini ke tiga, 30 kg Pengakuannya," ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol kuswahyudi Tresnadi.
Ditambahkan Alumni Akpol 1988 ini, terdapat 5 tersangka yang berhasil diringkus atas kejadian tersebut. "Rt, Zr, Rd, Fh, dan Md, yang mana semuanya bukan warga Jambi.
Kemudian, Kapolda menegaskan bahwa tersangka tersebut, memanfaatkan situasi yang kita hadapi saat ini. "Mereka memanfaatkann situasi di saat kita sedang masa sulit menghadapi situasi pandemi."
Atas pelanggaran yang dilakukan ke 5 orang tersangka, mereka diancam dengan dengan hukuman mati.
Bermula dari kecurigaan warga yang mendapati mobil sedan yang membuang tas ke perkehunan sawit kemudian warga melaporkan ke kepolisian setempat. Aparat hukum yang mencurigai adanya tindakan kejahatan yang telah dilakukan beberapa orang tersebut ternyata setelah diselidiki, tas tersebut berisi narkoba jenis shabu seberat kurang lebih 31 kg.
Kapolda jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan saat konferensi pers pada Senin, 5 oktober 2020, barang tersebut berasal dari bengkalis dan akan kirim dan diedarkan ke Jakarta.
Dijelaskannya Polisi berpangkat Bintang Dua ini, tersangka pernah beberaoa kali melakukan aksi tersebut. "Yang pertama 10 kg, Yang kedua pernah mengantar 20 kg, dan yang ini ke tiga, 30 kg Pengakuannya," ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol kuswahyudi Tresnadi.
Ditambahkan Alumni Akpol 1988 ini, terdapat 5 tersangka yang berhasil diringkus atas kejadian tersebut. "Rt, Zr, Rd, Fh, dan Md, yang mana semuanya bukan warga Jambi.
Kemudian, Kapolda menegaskan bahwa tersangka tersebut, memanfaatkan situasi yang kita hadapi saat ini. "Mereka memanfaatkann situasi di saat kita sedang masa sulit menghadapi situasi pandemi."
Atas pelanggaran yang dilakukan ke 5 orang tersangka, mereka diancam dengan dengan hukuman mati.
Posting Komentar