Tulungagung., Bertempat di Mapolda Jawa Timur, Selasa (06/10) kemarin, Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia bersama dengan Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno menghadiri upacara pemberian penghargaan dari Kakorlantas Irjen Pol Istiono yang diserahkan secara langsung oleh Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latief Usman.
Penghargaan diberikan atas inovasi Satlantas Polres Tulungagung yang telah mengawinkan sistem Traffic Attitude Record (TAR) dengan proses permohonan perpanjangan SIM di Kabupaten Tulungagung.
Inovasi ini dinilai mampu mengawinkan data kepatuhan pengguna jalan dengan proses perpanjangan SIM yang dilakukan oleh pemohon.
Dengan penerapan sistem ini maka otomatis data lalu lintas pemohon perpanjangan SIM selama 5 tahun terakhir terdata di kepolisian, data tersebut yang akan dijadikan oleh Polisi untuk melihat kepantasan pemohon perpanhangan SIM untuk mendapatkan lagi hak nya mengemudikan kendaraan bermotor selama 5 tahun kedepan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia berharap, penghargaan ini bisa meningkatkan kinerja anggotanya, agar terus berinovasi dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Semoga prestasi ini bisa dipertahankan dan terus dikembangkan serta dijadikan pemicu untuk anggota lainnya," ungkap Kapolres.
Sementara itu Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Aristanto Budi Sutrisno mengatakan, setelah dilaunching pada 22 September yang lalu bersamaan dengan Hari Lalu Lintas ke 65, pemanfaatan TAR di Satpas SIM Tulungagung langsung dimaksimalkan.
“Sudah kita berlakukan mas, sejak pertama dilaunching kemarin oleh Dirlantas pas hari Lalu lintas kemarin,” ujar Aris.
Pihaknya mencatat, terdapat 4 pemohon SIM yang harus mendapatkan peringatan karena memiliki catatan perilaku di jalan raya yang kurang baik.
Aris menyebut, ada 2 pemohon perpanjangan SIM yang mendapatkan poin 5 dan 2 orang lainnya yang memiliki poin 1.
Poin yang dimaksud merupakan poin pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemohon selama 5 tahun terakhir saat memiliki SIM tersebut.
“Ada 4 pemohon perpanjangan SIM yang kita berikan peringatan, agar berkendara dengan hati hati dan mentaati aturan lalu lintas, karena akumulasi pelanggarannya 5 poin,” terangnya.
Aris merinci, poin 1 diberikan kepada pelanggar administrasi, kemudian poin 3 diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang menyebabkan kemacetan, sedangkan poin 5 diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang menyebabkan kematian.
Jika pemohon perpanjangan SIM tidak melakukan pelanggaran sama sekali selama 5 tahun belakangan maka poinnya 0, namun jika ada yang melakukan pelanggaran maka poin akan muncul.
Untuk pemohon perpanjangan SIM yang memiliki poin dibawah 12, bisa langsung memproses perpanjangan SIM dengan mendapatkan peringatan dari Polisi agar tidak mengulangi lagi kesalahannya, namun bagi pemohon perpanjangan SIM yang memiliki akumulasi poin lebih dari 12 maka diminta memproses pencarian SIM dari awal, dan tidak boleh memperpanjang SIM nya.
“Kalau yang sampai dicabut atau diminta mencari SIM dari awal, tidak kita temukan” pungkasnya.
Pihaknya berharap, penerapan sistem ini bisa meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan saat berlalu lintas, sehingga potensi kecelakaan di jalan raya bisa diminimalkan.
Posting Komentar