Tegal Kota - Guna Menekan daripada penyebaran Wabah Pandemi Covid-19 yang terjadi pada saat ini, terus dilakukan oleh Polri, TNI dan Pemerintah, seperti yang dilakukan oleh Satpolair Polres Tegal Kota, hari ini Kamis (04/02/2021) melaksanakan Pembagian masker dan himbauan tentang pentingnya menerapkan Protokol kesehatan Pencegahan Covid-19 yang dilaksanakan bertempat di pelabuhan jongor, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal barat kota.
Pada pelaksanaan pembagian masker tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpolair Polres Tegal AKP Faisal Akbar, S.H.,S.I.K, yang turut didampingi KBO Satpolair Ipda Sugiono, dan enam orang personil Satpolair Polres Tegal Kota.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, S.I.K.,M.H, melalui Kasatpolair menyampaikan guna memutus rantai daripada penyebaran Wabah Pandemi Covid-19 di Wilayah Tegal Kota, kami dari Satpolair melaksanakan pemberian hinbauan dan masker, sekaligus melaksanakan teguran kepada masyarakat yang berada di wilayah perairan, diantaranya kepada para nelayan, pedagang ikan, para pekerja bongkar muat pelabuhan yang tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan Protokol kesehatan.
Selain itu Perwira Tiga balok dibahu ini, juga menjelaskan pelaksanaan himbauan ini, kami lakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah, terkait dengan UU No 2, Tahun 2002, serta Intruksi Presiden No 6 tentang implementasi peningkatan Disiplin penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Pandemi Covid-19.
" Sekaligus berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor : Mak/3/IX/2020, Tanggal 21 September 2020, tentang kepatuhan terhadap Protokol kesehatan, dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, dan Peraturan Walikota Tegal, Nomor 29, Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Walikota Tegal, Nomor 13, Tahun 2020, tentang pencegahan peraturan penularan Corona Virus Disease 19, di Tegal Kota", jelas AKP Faisal Akbar, S.H.,S.I.K.
Alhamdulilah selama acara berlangsung, berjalan dengan aman, damai dan kondusif, dan dilaksanakan sesuai dengan SOP Protokol kesehatan, Tutup Kasatpolair Polres Tegal Kota AKP Faisal Akbar.
Pada pelaksanaan pembagian masker tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpolair Polres Tegal AKP Faisal Akbar, S.H.,S.I.K, yang turut didampingi KBO Satpolair Ipda Sugiono, dan enam orang personil Satpolair Polres Tegal Kota.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, S.I.K.,M.H, melalui Kasatpolair menyampaikan guna memutus rantai daripada penyebaran Wabah Pandemi Covid-19 di Wilayah Tegal Kota, kami dari Satpolair melaksanakan pemberian hinbauan dan masker, sekaligus melaksanakan teguran kepada masyarakat yang berada di wilayah perairan, diantaranya kepada para nelayan, pedagang ikan, para pekerja bongkar muat pelabuhan yang tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan Protokol kesehatan.
Selain itu Perwira Tiga balok dibahu ini, juga menjelaskan pelaksanaan himbauan ini, kami lakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah, terkait dengan UU No 2, Tahun 2002, serta Intruksi Presiden No 6 tentang implementasi peningkatan Disiplin penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Pandemi Covid-19.
" Sekaligus berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor : Mak/3/IX/2020, Tanggal 21 September 2020, tentang kepatuhan terhadap Protokol kesehatan, dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, dan Peraturan Walikota Tegal, Nomor 29, Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Walikota Tegal, Nomor 13, Tahun 2020, tentang pencegahan peraturan penularan Corona Virus Disease 19, di Tegal Kota", jelas AKP Faisal Akbar, S.H.,S.I.K.
Alhamdulilah selama acara berlangsung, berjalan dengan aman, damai dan kondusif, dan dilaksanakan sesuai dengan SOP Protokol kesehatan, Tutup Kasatpolair Polres Tegal Kota AKP Faisal Akbar.
Posting Komentar