Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online


SURABAYA,  –  Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar prostitusi online. Ironisnya, korban yang pekerjanya gadis di bawah umur layani seks tukar pasangan alias Threesome.
Pelaku digrebek di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan S. Parman, Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo diketahui berinisial BD (39) warga Buker, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menyebutkan, modus yang digunakan pelaku ini dengan menawarkan melalui jejaring sosial.


“Sekitar awal Januari 2021 tim siber dari Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan patroli dan ditemukan adanya akun yang yang diduga menawarkan jasa seks melalui online,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di gedung Humas Polda Jatim, Kamis (10/3/2021) siang.
Mendapati temuan tersebut petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan analisa dan penyelidikan terhadap pemilik akun. Dan akhirnya pada tanggal 25 Januari 2021 petugas berhasil mengamankan pelaku.


“Pelaku dapat kami amankan di sebuah Hotel yang beralamatkan di Jalan S Parman yang terletak di daerah Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

Lanjut kata Gotot dari keterangan pelaku, ia sengaja menawarkan korban yang diketahui berumur 16 tahun melalui medsos. Dan berdalih ada kepuasan tersendiri saat berhubungan seks tukar pasangan threesome
“Pelaku menawarkan dengan mengakuhi bahwa korban merupakan istrinya, padahal korban hanya teman saja. Sehingga tawarannya akan mengajak main bersama-sama,” tambahnya.
Adapun nominal jasa komersial yang ditawarkan pelaku senilai Rp 300.000 untuk sekali main.
“Tersangka dan korban kenal sejak bulan November 2020 lalu, setelah itu tersangka menjajakkan korban hingga saat ini. Tersangka akhirnya menawarkan korban dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan,” terangnya.

Baca Juga :  Tiga Kapolres Terima Penghargaan Polisi Teladan dari Kapolda Jatim

Dari penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti seperti 1 buah Hp merk Samsung A51 yang terdapat chat screenshot percakapan tentang penawaranya.
Pasal yang disangkahkan kepada pelaku yaitu Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 milyar. (Nu/NN95)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama