Jakarta - Notaris Nakal ditangkap oleh Penyidik Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya diduga telah melakukan penggelapan.
Pelaku berinisial RSDL diamankan Di Jalan Bunga Rampai Kel. Malaka Jaya kec. Duren Sawit Jakarta Timur atas laporan sari korbanya berinisial RS yang merupakan kuasa dari perusahaan pengembang perumahan yang telah dirugikan dari perbuatan tersangka dalam pengurusan jual beli rumah dengan total kerugian 23 Miliar Rupiah
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, SIK. M.Sos Mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan yang dibuat Oleh pelapor R yang merupakan kuasa dari korban yaitu perusahaan pengembang perumahan Grand Galaxy City di Bekasi dimana korban telah menunjuk tersangka RSDL sebagai Notaris untuk mengurusi Jual beli Unit perumahan.
Ditambahkan Direskrimum, Selanjutnya pihak pengembang selaku korban telah berhasil menjual sebanyak 363 unit rumah kepada konsumen dimana khusus untuk pembayaran BPHTB telah dilunasi oleh pembelinya langsung dengan cara ditransfer ke rekening tersangka RSDL selaku notaris Yang akan mengurus. namun faktanya uang pembayaran BPHTB dari konsumen tidak dibayarkan oleh tersangka
"Atas kejadian tersebut korban dirugikan sekitar Rp. 23 Miliyar untuk menggantikan uang pengurusan BPHTB dari Konsumen," jelas Direskrimum Polda Metro Jaya.
Ditempat yang sama, Kasubdit Harda AKBP Dwiasi Wiyatputera, SH, SIK, MH mengungkapkan bahwa atas perbuatannya tersebut tersangka RSDL telah di jerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 4,5,6 UU RI No.8 tahun 2010 tentnag TPPU dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal tersebut dikarenakan Tersangka melakukan perbuatannya secara bersama-sama yaitu dibantu oleh stafnya berinisial AD dan LS.
Dini hari tadi, ke penyidik yang dipimpin oleh Kanit 1 Harda AKP Mulya Adhimara, SH, SIK telah menangkap Tersangka di kediamannya dan langsung membawanya ke Mapolda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Posting Komentar