Makassar - Polri dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meuncurkan sejumlah aplikasi layanan digital. Kali ini Listyo Sigit mengeluarkan aplikasi Propam Presisi untuk android maupun Apple. Aplikasi ini bertujuan untuk melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi.
Kapolsek Panakkukang AKP Andi Ali Surya,SIK,MH bersama Kanit Provost Polsek Panakkukang Ipda Rustam sosialisasikan kepada masyarakat aplikasi Propam Presisi untuk android maupun Apple.
Pelaksanaan sosialisasi aplikasi tersebut dilaksanakan di ruang pelayan polsek panakkukang kepada masyarakat yang berada diruang pelayanan.
Masyarakat dapat melaporkan lewat aplikasi 'Propam Presisi' yang diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Aplikasi ini merupakan sarana pelayanan kepada masyarakat atau pelapor sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif.
Demikian dikatakan Kapolsek Panakkukang AKP Andi Ali Surya,SIK,MH, pada Senin (01/11/2021).
"Jadi kalau ada oknum polisi dan atau PNS Polri yang nakal dalam artian seperti melakukan pelanggaran bahkan mengganggu atau merugikan kenyamanan dan keamanan masyarakat, bisa dilaporkan melalui aplikasi Propam Presisi," kata Kanit Provost Ipda Rustam saat mensosialisasikan aplikasi tersebut.
Aplikasi tersebut bisa diunduh di playstore melalui handphone maupun diakses melalui website dengan alamat propampresisi.polri.go.id.
"Sehingga jika masyarakat akan melapor, tidak perlu datang ke kantor kepolisian. Cukup melalui handphone masing-masing," ujarnya.
"Dari laporan yang ada, akan diteliti lebih mendalam apakah itu masuk pelanggaran disiplin atau kode etik. Jika oknum yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan menjalani proses persidangan. Bisa sidang disiplin atau sidang komisi kode etik profesi Polri, sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan," tukasnya.
Posting Komentar