Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua.
Ketiga provinsi itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi di Papua yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Sehingga Untuk diketahui, RUU tentang Provinsi Papua itu diusulkan oleh Komisi II DPR,” ungkap Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi selaku pimpinan rapat.
Adapun penamaan tiga calon provinsi baru di Papua itu diusulkan disesuaikan dengan wilayah adat.
Untuk nama Papua Selatan yakni Provinsi Ha Anim, Papua Tengah Provinsi Meepago dan untuk Papua Pegunungan Tengah Provinsi Lapago.
Berikut cakupan wilayah di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disetujui Baleg DPR:
1. Papua Selatan (Ha Anim): Ibu Kota Merauke
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel
2. Papua Tengah (Meepago): Ibu Kota Timika, Kabupaten Mimika
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago): Ibu Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo
Posting Komentar