Makassar- Gegera cemburu lantaran mendapati mantan kekasihnya bersama dengan pria lain dalam kamar kos. Seorang remaja nekat melakukan penganiayaan menggunakan anak panah busur.
Pelaku yang diketahui bernama Rivat (18) itu kini sudah diamakankan Unit Reserse Mobile (Resmob) Panakkukang usai pihak diantar oleh pihak keluarganya ke Mapolsek Panakkukang, pada Minggu (3/4/2022).
Peristiwa penganiayaan yang menimpa korban bernama Husnul Praditya (24) itu berawal saat korban sedang berada di sebuah indekos di Jalan Once Dg Ngoyo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
"Tiba-tiba pelaku ini datang mengetuk pintu kamar kos dan melontorkan anak panah ke arah korban sehingga mengenai dadanya," jelas Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Bobby dalam keterangannya.
Setelah menganiaya korban, pelaku pun melarikan diri. Selain Rivat, petugas juga mengamankan beberapa rekan pelaku untuk dimintai keterangan.
"Motifnya diduga lantaran cemburu, karena korban ini mendatangi kos yang merupakan mantan kekasih pelaku," tukasnya.
Pelaku pun bakal dijerat dengan pasal 351 KUHPidana.
Posting Komentar