Jakarta -Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus penipuan penggelapan tiket pesawat jamaah umroh. Adalah RAP (27) yang pada hari Sabtu tanggal 10 November 2022 sekitar jam 07:30 WITA di Bali.
“Benar kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali dan kemudian langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tegas Direktur Reserse Kriminal umum Kombes Pol Hengki Haryadi.
Hengki mengungkapkan bahwa tersangka RAP sengaja pergi ke Bali untuk melarikan diri dari para korbannya untuk bersembunyi di kota tersebut bahkan dengan membawa serta 7 (tujuh) Orang keluarganya terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2022 untuk menetap disana.
Bahkan RAP telah mengontrak/sewa rumah untuk 1 tahun kedepan seharga Rp. 45.000.000,- bertempat di Jl. Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar.
Selanjutnya Kasubdit Harda Ditreskrimum
PMJ AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan bahwa Tersangka RAP ditangkap penyidik karena diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan senilai Rp. 2.237.800.000,- (dua miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang berasal dari uang hasil penjualan tiket Pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jamaah yang akan berangkat ibadah umroh yang sebelumnya memesan tiket kepada salah satu travel Agen travel lainnya yang belakang diketahui juga menjadi korban.
Sebut saja PT. CAHAYA TANJUNG MANDIRI, merupakan salah satu agen travel yang juga mendapatkan pesanan tiket dari 3 agen Tarvel Umroh lainnya yakni PENA TOUR sebanyak 69 pax, SAHARA RASHAFILA sebanyak 146 pax dan GWEEN sebanyak 27 pax.
“Saat ditangkap, Polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya berupa Paspor & Buku Rekening atas nama tersangka, 1 unit mobil Toyota terios, 1 unit mobil honda mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani Kab Bekasi” tegas Petrus.
Pasca ditangkap di Bali, penyidik langsung melakukan pemeriksaan kepada tersangka RAP dan kemudian melakukan penahanan di Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 12 Desember 2022 yang lalu. Selanjutnya Penyidik Subdit Harda juga telah menyelesaikan pemberkasan dan mengirim berkas perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022 yang lalu dan saat ini masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum.
Lebih lanjut, Kasubdit Harda AKPB Petrus Silalahi juga mengungkapkan bahwa selain kasus tersebut diatas, masih ada beberapa kasus lain khususnya yang terkait dengan penipuan dan penggelapan sehingga menyebabkan kegagalan berangkat jamaah Umroh ke Tanah Suci Mekah yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan sedang didalami peran dari masing-masing pelaku untuk dimintai pertanggung jawaban atas tindakannya yang telah meresahkan masyarakat.
Posting Komentar