PELALAWAN - Dalam rangka mewujudkan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif, Kapolres Pelalawan AKBP. Suwinto, SH.,S.I.K melalui Kasat Intelkam Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP Rudi Nababan, SH. MH bersama Kanit 3 Sat Intelkam Polres Pelalawan Bripka M Isromi mendorong kedua pihak yaitu Serikat Pekerja Inti Indosawit Subur dan manajemen PT. IIS guna mencari solusi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) bertempat di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Hari ini Sat Intelkam Pelalawan telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) antara SPIIS dan Manajemen PT.Inti Indosawit Subur, yang mana PT. IIS dinilai kurang tepat membuat kebijakan terhadap keryawan, setelah dua kali melakukan perundingan Bipartit, kemudian melayangkan surat ke Disnaker Pelalawan dan Provinsi Riau, hari ini kedua pihak telah membuat perjanjian bersama dan sepakat menyetujui hasil perundingan," jelas Kasat Intelkam Polres Pelalawan melalui keterangan persnya, Jum'at (03/03/2023)
Sesuai tugas Polri menegakkan Harkamtibmas , lanjut AKP Rudi Nababan, SH, MH ia merasa langkah seperti ini menjadi rangkaian utama dalam menyelesaikan perselisihan, hal itu pun sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 13 tentang Penyelesaian Perselisihan.
"Adapun langkah yang dilakukan oleh SPIIS dan PT. IIS sudah mengikuti UU, dan kedua pihak telah mencapai kesepakatan, hal itu diperkuat dengan adanya lembaran berita acara yang di teken diatas materai, pihak pertama yaitu Julvandi Purba selaku Manajer HRD PT. IIS dan pihak Kedua Arba'a Silalahi sebagai Ketua Umum SPIIS, dan dibuat sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun," sebutnya.
Untuk diketahui, yang berperan sebagai mediator adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan T. Amri Fuad, M.Si didampingi Sekretaris Iskandar, M.Si, Kabid Hubinsyaker Disnaker Syamsul Alam, S.Sos, Fungsional Madya Khairuman, SH,MH, dan Staff Bidang Hubinsyaker Idrus, SE.
Posting Komentar