PEKANBARU, - Petugas kepolisian menggagalkan aksi penyelundupan benih lobster di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, senilai Rp 61 miliar.
Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster ini dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.
"Dalam kasus penyelundupan benih lobster ini, dua orang pelaku berhasil ditangkap, berinisial MAR dan S. Mereka ditangkap tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, di Jalan Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir," kata Iqbal saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Rabu (19/4/2023).
Iqbal menjelaskan, benih lobster yang diamankan sebanyak 408.000 ekor atau senilai Rp 61,2 miliar. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, benih lobster ini akan diselundupkan ke Vietnam.
"Kedua pelaku membeli benih lobster kepada pengepul di Lampung. Setelah itu, mereka jual ke Vietnam yang berangkat melalui pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir. Mereka transit di Singapura," ungkap Iqbal didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau, Herman Mahmud.
Iqbal menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan ke lapangan.
Petugas saat itu mencurigai satu unit mobil colt diesel yang bermuatan dan sedang parkir di belakang sebuah rumah kosong.
"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 24 kotak warna putih yang berisi benih lobster. Dalam setiap kotak tersebut berisi 25 kantong plastik, masing-masing berisi 680 ekor benih lobster," kata Iqbal.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Riau untuk diproses hukum.
Sementara barang bukti benih lobster akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya di laut. "Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 16 ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkas Iqbal.
Posting Komentar