Kapolres Palas Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Bersenjata dan Narkoba

 

Palas - Kapolres Padang Lawas AKBP DIARI ASTETIKA S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH melaksanakan Konferensi Pers terkait kasus Penggelapan Mobil dan kepemilikan senjata air soft gun serta Pengungkapan Bandar Narkoba, Kamis (31/08/2023).

Dikatakan Kapolres Terkait Pengungkapan Kasus kepemilikan Air Soft Gun dan penggelapan mobil yang di ungkap Polsek Barumun Tengah Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 wib.

Berawal dari pengungkapan kasus penggelapan Mobil yang di lakukan PS dari informasi masyarakat pelaku memiliki Senjata kemudian dilakukan pengembangan dan menemukan senjata Air Soft Gun yang sering di gunakan pelaku dalam aksinya 

Kemudian dilanjutkan Terkait Pengungkapan Narkoba sat Narkoba berhasil mengamankan Pengedar dan pemakai narkoba berjumlah 5 (Lima) orang 

Kelima tersangka Berinisial BN,( 35 )Thn,AM, (45) Thn,AYSS (32) Thn,T (48) Thn dan RS (28) Thn Kelima orang tersebut di amankan dari dua tempat yang berbeda di Desa Aek Tinga

Dari penangkapan Pertama berhasil mengamankan tiga orang yang sedang memakai narkoba AM (45),AYSS(32) dan RS (28) diamankan barang bukti Berupa1(satu) bingkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram dan barang bukti AM (45) berupa- 1(satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram,1(satu) unit hp android merk Vivo dan Uang tunai Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah)

Kemudian Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar bersama dengan personil Sat narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BN(35) Thn dan T(48) Thn di amankan barang bukti 3(tiga) Bungkus Plastik klip transparan besar diduga berisikan narkotika jenis sabu Seberat 80,08 Gram netto,1( satu) unit timbangan elektrik,Uang Tunai sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah),1(satu) unit hp android merk samsung,1(satu) unit hp nokia kecil,1(satu) bungkusan plastik klip kosong,3(tiga) plastik berbentuk sekop

Kapolres Padang Lawas AKBP DIARI ASTETIKA S,IK mengatakan Bahwa para pelaku sudah kita amankan di Mako polres Padang lawas untuk proses selanjutnya

"Untuk para pelaku narkoba untuk tersangka sebagai pengguna akan kita lakukan asesmen ke BNN Tapanuli Selatan dan untuk Pengedar akan di kenakan pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau Hukum mati"pungkasnya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama