TUTUYAN, Tribratanews Botim – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil melakukan penyelesaian kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban RM alias Rizky (21) secara Restotavie Justice (RJ) di ruangan Restorative Justice Satuan Reskrim Polres Boltim, Selasa (28/05) pukul 11.00 wita
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas Polres Boltim IPDA Reynold Wowor, S.Sos yang juga menjabat KBO Reskrim menjelaskan bahwa RJ dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dalam Perpol No. 8 tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
“Kedua belah pihak mengajukan permohonan untuk diselesaikan secara RJ dan sudah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku, pelaku sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya, korban juga sudah memaafkan pelaku” ujar Rey
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas, S.Sos mengatakan bahwa perkara tersebut secara resmi dinyatakan selesai.
“Kami sudah melaksanakan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara tersebut, sehingga secara resmi perkara tersebut dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan sampai ke pengadilan” terang Denny
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku SS alias Stedy memukul korban sehingga korban mengalami luka pecah pada bibir korban yang terjadi pada Minggu (28/4) sekira pukul 03.00 wita di Desa Tutuyan III Kec. Tutuyan
Posting Komentar