Boltim - Kapolsek Modayag IPTU Irfandi Mokodongan, SE bersama Kanit Reskrim Polsek Modayag AIPTU Kristian Melale dan anggota unit Reskrim Polsek Modayag berhasil mengamankan lelaki HL alias Hamdi (33) warga Desa Tudu Aog Kec. Bilalang Kab. Bolaang Mongondow karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
HL alias Hamdi diamankan saat berada di perkebunan Pelangi Desa Tobongan Kec. Modayag, Selasa (10/9/2024) pukul 07.00 wita tanpa perlawanan.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas Polres Boltim IPDA Reynold Wowor, S.Sos mengatakan terduga pelaku diamankan terkait laporan polisi nomor : LP / B / 73 / IX / 2024 / SPKT / Sek Mdg / Res Boltim / Polda Sulut, tanggal 3 September 2024.
“Dari laporan yang diterima, sepeda motor merk Honda milik lelaki JM (51) warga Desa Modayag II dipakai anaknya lelaki DM 16) untuk mengantar kopi kepada lelaki JM yang berada di kebun kemudian sepeda motor tersebut diparkir agak jauh dari lokasi kebun milik lelaki JM” terang Kasi Humas.
Lanjutnya, setelah sepeda motor diparkir, DM jalan kaki mengantar kopi untuk JM namun setelah kembali, DM tidak lagi menemukan sepeda motor tersebut.
“Sempat melakukan pencarian di lokasi parkir namun sepeda motor tidak ditemukan” kata IPDA Rey.
Pada pukul 19.00 wita perempuan DM alias Dina yang adalah kaka DM menghubungi DM bahwa sepeda motor tersebut sudah berada di Desa Toruakat Kec. Dumoga Barat kab. Bolaang Mongondow.
“Mengetahui hal tersebut lelaki DM pulang ke rumah dengan menumpangi mobil Pick Up kemudian bersama kakanya perempuam DM alias DIna mendatangi kantor Polsek Modayag untuk membuat laporan” lanjut Kasi Humas.
Unit Reskrim Polsek Modayag langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan setelah melalui rangkaian penyelidikan diketahui bahwa lelaki HL alias Hamdi adalah terduga pelaku curanmor.
Posting Komentar